Tampilkan postingan dengan label politik gaya anak sekolahan.... Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik gaya anak sekolahan.... Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

pilwalkot bandung.. (lagi, edisi 2013)

wah! gak sangka sudah lima tahun berlalu ya..
lima tahun lalu saya nulis sebuah posting di blog ini tentang pilwalkot bandung. padahal saat itu saya masih jadi anak SMA. pada jaman itu, saya udah mulai ada etertarikan dikit sama dunia politik.. hem.. bukan tertarik juga kali ya, lebih ke melek politik. mungkin.

selama lima tahun ini.. ternyata banyak hal yang berubah dari saya. saya pikir, saya sekarang sudah punya sebuah pandangan politik, dan lebih "loyal" pada sebuah ideologi politik yang sudah disediakan dipasar kekuasaan negeri ini. tapi, seiring dengan inner loyalitas itu, saya juga tidak terlalu suka menunjukan diri sebagai simpatisan dari sebuah ideologi politik. malu? bukan. saya cuma gak mau di cap eksklusif karena menampakan diri sebagai 'sebuah kelompok', meskipun kenyataannya saya adalah simpatisan yang sudah merasa SREG dengan sebuah kelompok. em.. tapi saya juga heran, apakah ini bisa disebut loyalitas sementara saya tidak sepenuhnya mengikuti berita dan semua informasi serta tidak mau menampakan diri?

okay, bahasan tentang saya, sebaiknya ditinggalkan saja terlebih dulu. karena gak penting-penting juga sih :p
tapi yang cukup penting dan menarik untuk disorot adalah, peminat bursa cawalkot ini ternyata cukup laris dikalangan politisi. bayangkan, calon  yang mendaftarkan diri saja ada delapan pasang! dan semua lolos verifikasi! ini baru harus bilang WOW! padahal ini cuma bursa walikota ya, apalagi bursa presiden tahun depan yaaa... *thinking

saya sih gak tahu nama semua calon dan nomor urutnya. tapi, apagunanya konek ke internet kalau saya gak bisa tanya google sensei. 
menurut sumber http://www.tempo.co/read/news/2013/05/08/058478955/Ini-Nomor-Urut-Calon-Wali-Kota-Bandung , ini nih nomor urutan dan nama-nama calon walikota kota bandung
1. Edi Siswadi-Erwan Setiawan
2. Wahyudin-Tonny Aprilani (independen-non partai)
3. Wawan Dewanta - M Sayogo
4. Ridwan Kamil - Oded M Danial
5. Ayi Vivananda - Nani Suryani
6. MA Iswara - Asep Dedy
7. Budi Setiawan - Rizal Firdaus (independen- non partai)
8. Bambang Setidadi-Alex Tahsin (independen- non partai)

wow lagi deh! ternyata banyak calon independen yang PD buat jadi walikota kota kembang ini ya.. salute! 
yang jelas, dari semua calon-calon yang udah ditetapkan oleh kpu beberapa waktu lalu ini, punya niat yang sama, make bandung better. semuanya juga berdasarkan dari rasa cinta para calon sama kota bandung dan ingin bandung jadi lebih baik lagi. jadi, let's play the fair game, ups, buat yang masih golput... just watch us, and dont need to be judge, because you're not in the game. :p
saking banyaknya calon, jadi bingung milih gak seh? yaaa... pasti!
tapi, cari calon yang kredibilitasnya TERBUKTI BAIK, visi dan misi yang oke buat kota bandung, dan prestasi yang sesuai sama visi dan misi sehingga seenggaknya itu bisa jadi jaminan (kek pegadaian, :p), daaaan.. kenali pribadi dari tiap calon. 

pengennya sih, bahas satu-satu semua calon, tapi, berhubung kebanyakan, ntaran aja deh :p atau.. kalau kelupaan maaf yaa. (lagi dalam puncak kesibukan masa kuliah :p)




Jumat, 02 Januari 2009

Hot Politik!! Irael terus bombardir Palestina.. :@

Menyedihkan memang. Memilukan. Juga mengenaskan. Sedih melihat saudara dianiaya tanpa rasa kemanusiaan seperti ini.
Sungguh ironis, di tempat lain penuh kebahagiaan dan keceriaan tahun baru (hijriah dan masehi), tapi di jalur gaza saudara-saudara disana penuh rasa was was dan derita. Tapi sepertinya Israel memang benar2 tuli dan buta dg keadaan. Walau berbagai protes di banyak negara. Tapi hal ini juga menggelitik, sepertinya banyak yang baru ngeh kalau selama ini mereka salah menduga. And the real terorist has came out! Menggelitik dan ironis. Sangat bahkan! Mereka baru tersadar setelah ada 400 nyawa melayang. Dan lebih menyakitkan masih ada yg belum ngeh dan tetap tiis.
Dari pengamatan seorang siswa yg ilmu nya masih sangat terbatas, hal ini ada hubungannya dg lengsernya Bush dan naiknya Obama. Ini sepertinya kekhawatiran sebuah pihak atas kepentingannya. Juga di pengaruhi dari perjanjian agresi militer Israel di Palestina yang hampir habis, jadi mereka bebeakan istilahnya.
Entah apa lagi motif kaum zionis kali ini. Namun sepertinya ada past and future motive.
Walahualam bisshawab.

Jumat, 08 Agustus 2008

dada ayi, trendy ato hadi???

Hm... isu politik paling hangat di kota bandung... anda mau pilih siapa?? itu hak anda sendiri, mau pilih cawakot pasangan no 1, 2, atau 3 itu terserah anda.. mau pilih dua - duanya? tiga - tiganya? boleh saja...barebas aja.. cuma saya disini mau cerita sedikit tentang pasangan2 cawakot kita ini.. [ya.. meski saya tidak memilih karena saya hanya penduduk bandung yang berdomisili bandung coret.. dan masih dibawah umur]
tapi berhubung penegtahuan saya mesih sedikit, saya harap kalau terdapat kekeliruan mohon di koreksi...
  1. pasangan Dada - Ayi
  2. Pasangan Trendi
  3. pasangan hadi
dari ketiga nama diatas mungkin sudah tak asing lagi bagi anda penduduk kota bandung, banyak baliho, pamplet, dan sticker yang memampang nama - nama diatas di setiap sudut kota. hanya saja menurut pengamatan saya sebagai seorang pelajar, yang paling heboh adalah pasangan dada ayi, yang paling "muda" trendi, dan paling elegan adalah hadi.
pasti banyak dana yang dikeluarkan untuk kampanye, ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah.
ada selentinga kabar bahwa pasangan hadi "diperas" oleh tim suksesnya sendiri, sehingga, meski sudah keluar dana banyak, tapi kampanyenya tidak se-meriah kang dada. tapi ini hanya kabar burung looh.. dan ternyata pasangan ini adalah pasangan cawakot terkaya! hebat sekali! tidak ada salahnya untuk memilih pemimpin yang kaya. ^_^
mengenai soal meriah, kang dada juaranya, adik sepupu saya pun sampai hafal lagu doel sumbang untuk kang dada. salut.... ^_^ tapi, kalau seseorang terlalu menjabat sebuah jabatan, takutnya malah keenakan. tapi pengalaman memang dibutuhkan.
tapi yang paling keren adalah trendi. beliau - beliau ini memang keren dan kharismatik. salut deh. belum poster - posternya yang anak muda banget. sungguh, luaarrr biasa...! visi misi juga oke, gak ada salahnya loooh... milih bapak - bapak ini. mana anak- anak abu syauqi udah bujang-bujang lagi.. [terus?????] :P
soal polotik saya tak tahu apa- apa. saya hanya seorang anak sekolah bisa. yangagak melek soal ini. silahkan pilih sesuai panggilan hati nurani anda.. ^_^

Jumat, 06 Juni 2008

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)

1. Apa yang dimaksud dengan AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

2. Apa tujuan pembentukan AFTA ?

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

3. Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).

4. Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.

5. Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?

Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).

6. Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?

Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.

7. Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?

ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :

· Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :

1) jadwal penurunan tarif

2) Tidak ada pembatasan kwantitatif

3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.

· General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.

· Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

· Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).

1) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;

2) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.

Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017.

Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh

8. Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?

Hal ini dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.

Keterangan mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.

9. Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?

Tidak dapat. Namun demikian, pasal 6 mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa negara-negara anggota dapat menunda sementara preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.

10. Kapan produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?

Sejumlah kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL. Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun 2010.

11. Apa syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?

a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.

b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);

c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.

1. Apa yang dimaksud dengan suatu produk mempunyai kandungan lokal ASEAN 40%?

Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

2. Bagaimanakah rumus perhitungan kandungan lokal ASEAN 40% ?

Valune of Imported

+ Valune of

Parts or produce

Produce

Non-ASEAN Materials

Undetermined

x100% is less

FOB price

or equal than 60%

3. Apa yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) ?

Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

4. Siapa yang menerbitkkan. Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia ?

SKA diterbitkan oleh kantor Dinas Perindag kota/kabupaten.

5. Jenis SKA yang mana yang harus diterbitkan untuk setiap pengiriman barang dengan fasilitas CEPT-AFTA ?

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin = CO) Form D, untuk setiapkalipengiriman barang.

6. Bagaimana cara perusahaan memperoleh SKA Form D untuk mengekspor produk CEPT?

Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Instansi berwenang (Kantor Dinas Perindag Kota/ Kabupaten), untuk setiap kali melaksanakan ekspor, Instansi berwenang akan melakukan vertifikasi terhadap pemenuhan persyaratan ketentuan asal barang.

7. Apa yang tercakup dalam perjanjian CEPT-AFTA selain penurunan tarif ?

Penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.

8. Bagaimana aturan kelembagaan CEPT-AFTA ?

Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.

9. Adakah aturan pengamanan (Safeguard Measures) dalam CEPT-AFTA ?

Ada, hal ini diatur dalam pasal 6 dari Perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu menigkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut diatas, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui ASEAN Secretariat, dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.

10. Apakah CEPT-AFTA konsisten dengan prinsip-prinsip GATT ?

CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN.

11. Informasi apa yang tercakup dalam Daftar produk CEPT ?

Informasi yang terdapat dalam Daftar Produk CEPT meliputi ;

a) Uraian produk berdasarkan Harmonized System

b) Daftar produk-produk dalam IL, TEL, GE dan Produk-produk yang digolongkan dalam produk pertanian bukan olahan,

c) Jadwal penurunan tarif

12. Berapa jumlah produk Indonesia yang tercakup dalam IL, TEL, GE, SL ?

Dalam paket CEPT tahun 2002, terdapat 7,206 produk dalam IL, tidak ada produk dalam TEL, 68 praduk dalam GE, dan 11 produk dalam SL (4 pos tarif produk beras dan 7 pos tarif produk gula).

13. Bagaimana perlakuan masing-masing negara anggota terhadap produk-produk pertanian?

Produk-produk yang dianggap sensitive dapat dikeluarkan dari CEPT-AFTA.

14. Apa yang dimaksud dengan produk pertanian sensitif ?

Produk-produk pertanian sensitif adalah produk-produk yang tercakup dalam daftar Protocol on The Special Arrangement For Sensitive and Highly Sensitive Product. Pemasukan produk sensitif kedalam CEPT waktunya lebih lama, yaitu : untuk Brunai, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand paling lambat tahun 2015; dan Cambodian tahun 2017.

15. Dapatkan produk-produk pertanian dalam TEL dan SL menikmati konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati preferensi tarif, karena hanya dalam IL saja yang berhak menikmati. Produk-produk dalam SL dapat menikmati konsesi, tetapi harus memenuhi ketentuan CEPT mengenai pertukaran konsesi.

16. Apa yang dimaksud dengan konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Konsesi yang diberikan, berupa tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum (MFN), yang akan diperoleh oleh eksportir apabila mengekspor suatu produk dari suatu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

17. Peraturan apa yang mengatur skema CEPT-AFTA ?

Peraturan-peraturan dasarnya meliputi : 1) Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA); 2) Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif; 3) Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.

18. Apakah konsesi tarif CEPT mencakup semua pajak-pajak impor ?

Tidak.pajak-pajak tambahan seperti bea masuk tambahan (surcharges) , pajak pertambahan nilai (value added taxes) dan bea masuk barang mewah (luxury taxes) tidak mendapatkan konsesi CEPT-AFTA. Semua ini adalah pajak-pajak dalam negeri yang tidak bersifat dikriminasi.

19. Apakah ASEAN PTA masih berlaku setelah adanya CEPT-AFTA ?

Tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir hanya menggunankan aturan CEPT-AFTA.

20. Bagaimana caranya memasukkan produk pertanian bukan olahan ke dalam CEPT?.

Produk pertanian bukan olahan (UAP) di bagi menjadi tiga, yaitu yang segera di turunkan (Imediatte Inclusion), di keluarkan sementara (Temporary Exclusion) dan Sensitif (Sensitive).

21. Apakah komitmen negara-negara ASEAN dalam CEPT-AFTA bersifat mengikat secara hukum?

Ya, komitmen tesebut bersifat mengikat secara hukum. Perjanjian CEPT telah di ratifikasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu , penurunan tarif di berlakukan secara resmi . Negara-negara hukum secara hukum terikat untuk memenuhi komitmen mereka sesuai dengan Perjanjian CEPT.

22. Apabila eksporter terlibat dalam sengketa dagang , apa yang dapat dilakukan?.

Ekportir dapat mengajukan kasusnya kepada National AFTA Unit di negaranya (untuk Indonesia adalah Ditjen KIPI-Deprindag ) atau di negara pengimpor atau di ASEAN Secretariat. ASEAN telah mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa yang mencakup seluruh perjanjian ekonomi.

23. Apakah AFTA 2002 mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN?

Tidak , CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020.

24. Bagaimanakah perkembangan terakhir AFTA ?.

Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

25. Siapa focal point mengenai AFTA di Indonesia ?

Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan International

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Jln.M.I.Ridwan Rais no.5, Jakarta Pusat

Tlp. 62-21-3440408

Fax.62-21-3858185.

sumber : http://www.depperin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm

"Nah... Sekarang kita udah lebih tau tentang apakah itu AFTA... Awalnya denger kata AFTA [waktu pengetahuan saya masih terbatas.. itu serem gitu... globalisasi yang akan meneyret kita ke kehidupan lebih bebas... tapi setelah saya baca artikel di atas.. Saya jadi tau lebih banyak tentang apakah itu perjanjian AFTA 2010... Nah cuma ada beberapa hal yang masih terus saya camkan dalama benak saya...
SAYA HARUS LEBIH BAIK DARI INVESTOR ASING!!!!!
karena SAYA GAK MAU JADI BUDAK DI TANAH SENDIRI!!!!

hal itu memotivasi saya unruk lebih baik lagi belajar dan menjadi orang pintar.....bukan orang yang hanya bermental BABU!!!! [biar jadi bos gitu... he..he.. ;p]

saya juga pesan kepada anda bahwa jangan sampai anda MAU KALAH dari INVESTOR ASING!!!!

HIDUP INDONESIA!!!!!