Minggu, 14 Desember 2008

Setelah sekian lama..

Akhirnya, setelah sekian lama tak posting. Sempat juga posting. Meski sedih tak ada yang kunjungi blog ini.. :'( Tapi tak apa, saya menulis bukan untk d pamerkan kepada orang lain. Saya menulis untuk kepuasan saya sendiri(tapi pengen dong blognya di kunjungi..)
Ho..ho..
Saya kembali hadir untuk menulis lagi. Dari sudut pandang seorang fitria nurmartina, yg 'mungkin' 'agak berbobot' tapi 'tak berarti'.
Blog dunia! I come back!

Rabu, 12 November 2008

Pak SBY Yang Saya Hormati..

Saya tipe orang yg mudah mengagumi dan salut pada orang lain. Apalagi pada succes person. Lebih lebih pada leader yg "niat" dengan jabatannya. Terutama pada leader yg memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Salah satunya pak SBY.
Kekaguman saya pada sosok leader, mungkin telah mengakar hingga menjadikan dilema kehidupan pribadi(lihat di it's rainy atau hujan atau kemarau.. sama saja).
Terlepas dari hal itu, saya memiliki kekaguman tersendiri pada pihak militer.
Banyak alasan ini membuat saya (saat ini) sangat mengagumi beliau. Di tambah dg kredibilitas yg beliau miiliki.
Banyak sisi yg saya kagumi.
(Baca: 'Harus Bisa,Kepemimpinan ala SBY' karya Dr. Dinno Patty Djalal.)

Dari saya..

Knangan itu slalu mnghtui sbg knangan yg menyktkn. Krn d akhri dg slmt tnggal, bkn smpai jmpa. Pdhl ada ktlusan lain dsana. Ktlusa yg msh tk dpt q phmi hngga dtk ini. Yg msi q anggp sbg mksd dr tjuan. Yg q msi rsakn snym hormat, bkn syg. Sbg insan menyebalkan.
5 th stlh itu dmulai. Msi mrsa blm d akhri, krn memang blm d akhri, ada yg blm slsai dsn.

Sabtu, 25 Oktober 2008

Pilkada, Pemilu Legislatif, Pilpres : Masa Depan Indonesia 5 Tahun

Pemilu.. Pemilu..
Kenapa pemilu indonesia harus sedemikian ribet? Ada berbagai jenis pemilu, mulai dari level RT sampai kursi No 1 di negeri tercinta ini..
Ceritanya ingin melaksanakan cita2 demokrasi, tapi komponen2nya belum siap dengan sistem yg telah berlaku ini.
Bagaimana indonesia ini 5 tahun lagi? Liat aja ntar.

Selasa, 12 Agustus 2008

dada menang..

dada menang.. ya, quick count sudah memperhitungkanya... dan akurat! salut buat kang dada! semoga janji kang dada bisa tertepati. amien..

Jumat, 08 Agustus 2008

dada ayi, trendy ato hadi???

Hm... isu politik paling hangat di kota bandung... anda mau pilih siapa?? itu hak anda sendiri, mau pilih cawakot pasangan no 1, 2, atau 3 itu terserah anda.. mau pilih dua - duanya? tiga - tiganya? boleh saja...barebas aja.. cuma saya disini mau cerita sedikit tentang pasangan2 cawakot kita ini.. [ya.. meski saya tidak memilih karena saya hanya penduduk bandung yang berdomisili bandung coret.. dan masih dibawah umur]
tapi berhubung penegtahuan saya mesih sedikit, saya harap kalau terdapat kekeliruan mohon di koreksi...
  1. pasangan Dada - Ayi
  2. Pasangan Trendi
  3. pasangan hadi
dari ketiga nama diatas mungkin sudah tak asing lagi bagi anda penduduk kota bandung, banyak baliho, pamplet, dan sticker yang memampang nama - nama diatas di setiap sudut kota. hanya saja menurut pengamatan saya sebagai seorang pelajar, yang paling heboh adalah pasangan dada ayi, yang paling "muda" trendi, dan paling elegan adalah hadi.
pasti banyak dana yang dikeluarkan untuk kampanye, ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah.
ada selentinga kabar bahwa pasangan hadi "diperas" oleh tim suksesnya sendiri, sehingga, meski sudah keluar dana banyak, tapi kampanyenya tidak se-meriah kang dada. tapi ini hanya kabar burung looh.. dan ternyata pasangan ini adalah pasangan cawakot terkaya! hebat sekali! tidak ada salahnya untuk memilih pemimpin yang kaya. ^_^
mengenai soal meriah, kang dada juaranya, adik sepupu saya pun sampai hafal lagu doel sumbang untuk kang dada. salut.... ^_^ tapi, kalau seseorang terlalu menjabat sebuah jabatan, takutnya malah keenakan. tapi pengalaman memang dibutuhkan.
tapi yang paling keren adalah trendi. beliau - beliau ini memang keren dan kharismatik. salut deh. belum poster - posternya yang anak muda banget. sungguh, luaarrr biasa...! visi misi juga oke, gak ada salahnya loooh... milih bapak - bapak ini. mana anak- anak abu syauqi udah bujang-bujang lagi.. [terus?????] :P
soal polotik saya tak tahu apa- apa. saya hanya seorang anak sekolah bisa. yangagak melek soal ini. silahkan pilih sesuai panggilan hati nurani anda.. ^_^

Sabtu, 19 Juli 2008

Ha.. Sepertinya ketahuan...

Haduh... Dengan keaadaan yang seperti ini sepertinya sudah pasti akan ketahuan! Aduh! Celaka! Kalau sampai ketahuan, bisa gawat! Tapi, kalau tidak ketahuan sepetinya akan lebih gawat lagi... Aduh, mana keadaan semakin memanas! Ini sebenarnya tidak dapat dibiarkan!
Saya atau mungkin lebih tepatnya kami meminta bantuan kepada anda semua untuk membantu kami dalam masalah ini. MAsalah ini jika dibiarkan akan semakin menambah parah keadaan. Saya mungkin bisa dibilang terlalu hiperbola dalam keaadan ini, tapi saya benar- benar khawatir dengan keadaan ini. Keadaan ini sebenarnya sudah berlangsung sangat alami, tapi saya sangat ketakutan.
kalo gini udah pasti ketauan!!! Kalau sekarang GLOBAL WARMING!!!!
awas!!!!!!!! GLOBAL WARMING!!!!! TANAM POHON!!!!! Ayo sebelum terlambat!

Senin, 23 Juni 2008

Siapakah Anda????

siapa sih yang mengomentari blog aku dg sangat jelek????


bukannya saya menolak untuk di kritik... tapi saya harap anda yang memberikan komentar tersebut bisa memberikan masukan bagi saya agar bisa lebih baik lagi dalam mengolah blog saya ini. saya hanya manusia biasa, dan saya masih harus banyak belajar dari manapun.

Saya harap siapapun bisa membantu saya....

ha...sedih....

Kamis, 19 Juni 2008

Ich Liebe Mein Erd: Detik2 menjelang AFTA

Ich Liebe Mein Erd: Detik2 menjelang AFTA

Detik2 menjelang AFTA

Indonesia... Sebentar lagi tahun 2010.. saya agak khwatir dengan tahun-tahun tersebut... ya, karena mulai tahun 2010 perjanjian AFTA mulai di berlakukan... Sebetulnya apakan perjanjian AFTA 2010 itu? Menengok dulu ke belakang, Kawasan Perdagangan Bebas Asean disepakati para pemimpin negara-negara Asia Tenggara dalam pertemuan di Singapura, 1992. Kala itu, semua negara ASEAN sepakat mendirikan dan berpartisipasi dalam AFTA yang pembentukannya akan berlangsung selama 15 tahun.

Kesepakatan itu tertuang dalam Persetujuan Kerangka Meningkatkan Kerja Sama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation - FAEAEC) yang ditandatangani Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Presiden Soeharto, PM Malaysia Mahathir Mohamad, Presiden Filipina Ny. Cory Aquino, PM Singapura Goh Chok Tong, dan PM Thailand Anand Panyarachun di Singapura.

Kesepakatan itu kemudian direvisi pada 1994 ketika para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) bertemu di Chiang Mai, Thailand. Mereka sepakat mempercepat jadwal AFTA dari semula tahun 2008 menjadi 2003. Dan pada pertemuan di Hanoi, para pemimpin ASEAN sepakat mempercepat pelaksanaan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002.

Untuk mencapai kawasan perdagangan bebas, diperlukan suatu parameter yang bisa diterima semua negara anggota. Parameter itu adalah Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atau pengurangan tarif yang efektif buat semua. Sifat CEPT tidak sukarela tapi wajib, artinya sekali produk sudah dipilih berdasarkan sektor untuk masuk CEPT, semua negara peserta harus mematuhinya.

Pada awalnya, sektor yang disetujui adalah manufaktur, barang modal, produk olahan pertanian, dan produk lain yang tidak termasuk dalam "produk pertanian" yang belum diolah. Selain itu, yang dibenarkan masuk CEPT adalah produk yang kandungan isinya 40 persen berasal dari ASEAN.

Penurunan tarif produk yang telah masuk CEPT dilakukan dalam tempo 15 tahun sampai tingkat antara nol dan lima persen. Dalam 5 sampai 8 tahun setelah Januari 1993, produk-produk yang telah terpilih masuk CEPT sudah berada pada tingkat 20 persen. Dalam 7 tahun berikutnya, tarif itu sudah harus turun sampai tingkat antara 0 dan 5 persen. Penurunan dilakukan tiap tahun dengan laju yang sama, yakni tingkat tarif yang berlaku dibagi dengan jumlah tahun.

Berbagai tawar menawar kemudian terus dilakukan dalam hal keharusan pengurangan tarif ini. Indonesia dan Filipina, misalnya, pernah meminta agar pembebasan tarif produk pertanian dimulai pada 2020 bukan 2010 seperti telah disepakati sebelumnya.

Dalam perjanjian AFTA, ada produk yang masuk dalam sensitive list (dafar yang dilindungi). Untuk produk-produk dalam daftar ini diberi kesempatan menurunkan tarif bertahap selama 3 tahun menjadi 5 persen, yang berlaku selama 10 tahun.

Selain itu, ada juga produk yang masuk dalam high sensitive list (HSL). Indonesia berhasil memasukkan gula dan beras ke dalamnya. Dengan begitu, beras dan gula Indonesia bertahan dengan BM sekarang selama 10 tahun. Setelah itu, tarif beras dan gula ini boleh turun menjadi 20 persen yang berlaku 10 tahun pula.

AFTA yang mulai efektif berlaku 1 Januari 2002 pun diberlakukan fleksibel. Produk-produk yang belum siap dengan tarif bea masuk (BM) 0-5 persen, sesuai kesepakatan, bisa mundur hingga 2003. Karena itu, beberapa komoditas, seperti produk plastik dan kimia, belum perlu disesuaikan dengan kebijakan itu.

Pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ini kini baru dilakukan untuk 6 negara inti Asean, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Brunei Darussalam. Negara anggota Asean lainnya akan dimulai bertahap. Vietnam akan memulai AFTA pada 2006, Myanmar dan Laos pada 2008, dan Kamboja dan Indonesia pada 2010.

Jiak AFTA berlangusng, maka per industerian di Indonesia (industri dalam negeri) saingannya akan semakin berat. Ini sungguh memprihatinkan, karena sifat konsumtif dari bangsa indonesia akan terus merajalela karena harga barang imporan akan lebih murah daripada barang dalm negeri.

Ya, dan nanti bangsa indonesia akan tersaingi oleh bangas bangsa asing yang mencari pengidupan dari tanah air kita. Ironis memang, tapi ada baiknya hal ini menjadikan cambuk bagi kita untuk
lebih baik lagi. dan motivasi untuk para pelajar agar lebih ba

Jumat, 06 Juni 2008

Perang Troya

Perang Troya

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Lukisan Blick auf das brennende Troja (Jatuhnya Troya) oleh Johann Georg Trautmann (1713–1769).
Lukisan Blick auf das brennende Troja (Jatuhnya Troya) oleh Johann Georg Trautmann (1713–1769).

Perang Troya, menurut legenda, adalah penyerbuan terhadap kota Troya yang terletak di Asia Kecil, oleh tentara Achaean (Yunani Mycenaean), yang terjadi setelah Paris menculik Helena dari suaminya Menelaus, raja Sparta. Perang ini merupakan salah satu peristiwa penting dalam mitologi Yunani dan diceritakan di banyak karya sastra Yunani. Dua karya paling terkenal adalah Iliad dan Odyssey karya Homer. Iliad berhubungan dengan suatu bagian dari tahun terakhir pengepungan Troy, sedangkan Odyssey menceritakan perjalanan pulang Odysseus, salah seorang pemimpin Achaean. Bagian lain dari kisah ini diceritakan dalam suatu seri epik yang hanya tersisa dalam bentuk fragmen-fragmen. Episode dari perang ini menjadi bahan untuk kisah-kisah tragedi Yunani dan karya-karya sastra Yunani lainnya, dan juga untuk penyair Romawi seperti Virgil dan Ovid.

[sunting] Pranala luar

Wikimedia Commons memiliki kategori mengenai:


ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)

1. Apa yang dimaksud dengan AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

2. Apa tujuan pembentukan AFTA ?

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

3. Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).

4. Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.

5. Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?

Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).

6. Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?

Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.

7. Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?

ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :

· Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :

1) jadwal penurunan tarif

2) Tidak ada pembatasan kwantitatif

3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.

· General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.

· Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

· Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).

1) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;

2) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.

Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017.

Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh

8. Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?

Hal ini dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.

Keterangan mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.

9. Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?

Tidak dapat. Namun demikian, pasal 6 mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa negara-negara anggota dapat menunda sementara preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.

10. Kapan produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?

Sejumlah kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL. Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun 2010.

11. Apa syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?

a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.

b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);

c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.

1. Apa yang dimaksud dengan suatu produk mempunyai kandungan lokal ASEAN 40%?

Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

2. Bagaimanakah rumus perhitungan kandungan lokal ASEAN 40% ?

Valune of Imported

+ Valune of

Parts or produce

Produce

Non-ASEAN Materials

Undetermined

x100% is less

FOB price

or equal than 60%

3. Apa yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) ?

Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

4. Siapa yang menerbitkkan. Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia ?

SKA diterbitkan oleh kantor Dinas Perindag kota/kabupaten.

5. Jenis SKA yang mana yang harus diterbitkan untuk setiap pengiriman barang dengan fasilitas CEPT-AFTA ?

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin = CO) Form D, untuk setiapkalipengiriman barang.

6. Bagaimana cara perusahaan memperoleh SKA Form D untuk mengekspor produk CEPT?

Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Instansi berwenang (Kantor Dinas Perindag Kota/ Kabupaten), untuk setiap kali melaksanakan ekspor, Instansi berwenang akan melakukan vertifikasi terhadap pemenuhan persyaratan ketentuan asal barang.

7. Apa yang tercakup dalam perjanjian CEPT-AFTA selain penurunan tarif ?

Penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.

8. Bagaimana aturan kelembagaan CEPT-AFTA ?

Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.

9. Adakah aturan pengamanan (Safeguard Measures) dalam CEPT-AFTA ?

Ada, hal ini diatur dalam pasal 6 dari Perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu menigkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut diatas, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui ASEAN Secretariat, dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.

10. Apakah CEPT-AFTA konsisten dengan prinsip-prinsip GATT ?

CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN.

11. Informasi apa yang tercakup dalam Daftar produk CEPT ?

Informasi yang terdapat dalam Daftar Produk CEPT meliputi ;

a) Uraian produk berdasarkan Harmonized System

b) Daftar produk-produk dalam IL, TEL, GE dan Produk-produk yang digolongkan dalam produk pertanian bukan olahan,

c) Jadwal penurunan tarif

12. Berapa jumlah produk Indonesia yang tercakup dalam IL, TEL, GE, SL ?

Dalam paket CEPT tahun 2002, terdapat 7,206 produk dalam IL, tidak ada produk dalam TEL, 68 praduk dalam GE, dan 11 produk dalam SL (4 pos tarif produk beras dan 7 pos tarif produk gula).

13. Bagaimana perlakuan masing-masing negara anggota terhadap produk-produk pertanian?

Produk-produk yang dianggap sensitive dapat dikeluarkan dari CEPT-AFTA.

14. Apa yang dimaksud dengan produk pertanian sensitif ?

Produk-produk pertanian sensitif adalah produk-produk yang tercakup dalam daftar Protocol on The Special Arrangement For Sensitive and Highly Sensitive Product. Pemasukan produk sensitif kedalam CEPT waktunya lebih lama, yaitu : untuk Brunai, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand paling lambat tahun 2015; dan Cambodian tahun 2017.

15. Dapatkan produk-produk pertanian dalam TEL dan SL menikmati konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati preferensi tarif, karena hanya dalam IL saja yang berhak menikmati. Produk-produk dalam SL dapat menikmati konsesi, tetapi harus memenuhi ketentuan CEPT mengenai pertukaran konsesi.

16. Apa yang dimaksud dengan konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Konsesi yang diberikan, berupa tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum (MFN), yang akan diperoleh oleh eksportir apabila mengekspor suatu produk dari suatu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

17. Peraturan apa yang mengatur skema CEPT-AFTA ?

Peraturan-peraturan dasarnya meliputi : 1) Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA); 2) Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif; 3) Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.

18. Apakah konsesi tarif CEPT mencakup semua pajak-pajak impor ?

Tidak.pajak-pajak tambahan seperti bea masuk tambahan (surcharges) , pajak pertambahan nilai (value added taxes) dan bea masuk barang mewah (luxury taxes) tidak mendapatkan konsesi CEPT-AFTA. Semua ini adalah pajak-pajak dalam negeri yang tidak bersifat dikriminasi.

19. Apakah ASEAN PTA masih berlaku setelah adanya CEPT-AFTA ?

Tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir hanya menggunankan aturan CEPT-AFTA.

20. Bagaimana caranya memasukkan produk pertanian bukan olahan ke dalam CEPT?.

Produk pertanian bukan olahan (UAP) di bagi menjadi tiga, yaitu yang segera di turunkan (Imediatte Inclusion), di keluarkan sementara (Temporary Exclusion) dan Sensitif (Sensitive).

21. Apakah komitmen negara-negara ASEAN dalam CEPT-AFTA bersifat mengikat secara hukum?

Ya, komitmen tesebut bersifat mengikat secara hukum. Perjanjian CEPT telah di ratifikasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu , penurunan tarif di berlakukan secara resmi . Negara-negara hukum secara hukum terikat untuk memenuhi komitmen mereka sesuai dengan Perjanjian CEPT.

22. Apabila eksporter terlibat dalam sengketa dagang , apa yang dapat dilakukan?.

Ekportir dapat mengajukan kasusnya kepada National AFTA Unit di negaranya (untuk Indonesia adalah Ditjen KIPI-Deprindag ) atau di negara pengimpor atau di ASEAN Secretariat. ASEAN telah mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa yang mencakup seluruh perjanjian ekonomi.

23. Apakah AFTA 2002 mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN?

Tidak , CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020.

24. Bagaimanakah perkembangan terakhir AFTA ?.

Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

25. Siapa focal point mengenai AFTA di Indonesia ?

Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan International

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Jln.M.I.Ridwan Rais no.5, Jakarta Pusat

Tlp. 62-21-3440408

Fax.62-21-3858185.

sumber : http://www.depperin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm

"Nah... Sekarang kita udah lebih tau tentang apakah itu AFTA... Awalnya denger kata AFTA [waktu pengetahuan saya masih terbatas.. itu serem gitu... globalisasi yang akan meneyret kita ke kehidupan lebih bebas... tapi setelah saya baca artikel di atas.. Saya jadi tau lebih banyak tentang apakah itu perjanjian AFTA 2010... Nah cuma ada beberapa hal yang masih terus saya camkan dalama benak saya...
SAYA HARUS LEBIH BAIK DARI INVESTOR ASING!!!!!
karena SAYA GAK MAU JADI BUDAK DI TANAH SENDIRI!!!!

hal itu memotivasi saya unruk lebih baik lagi belajar dan menjadi orang pintar.....bukan orang yang hanya bermental BABU!!!! [biar jadi bos gitu... he..he.. ;p]

saya juga pesan kepada anda bahwa jangan sampai anda MAU KALAH dari INVESTOR ASING!!!!

HIDUP INDONESIA!!!!!

Jumat, 30 Mei 2008

Lagu Bendera

BeNDeRa

Intro : A – Bm – C#m – Bm – G# - A
A Bm
Biar saja ku tak sehebat matahari
D A E
Tapi s’lalu kucoba tuk menghangatkanmu
A Bm
Biar saja ku tak setegar batu karang
D A E
Tapi s’lalu kucoba tuk melindungimu
Intro : A – Bm – C#m – Bm – G# - A
A Bm
Biar saja ku tak seharum bunga mawar
D A E
Tapi tak s’lalu kucoba mengharumkanmu
C#m D
Biar saja ku tak seelok langit sore
Bm A E
Tapi s’lalu ku coba tuk mengindahkanmu
(*)
F#m E A D
Ku pertahankan kau demi kehormatan bangsa
F#m E D
Ku pertahankan kau demi tumpah darah
Bm E
Semua pahlawan-pahlawanku
Reff :
A E F#m E
Merah putih teruslah kau berkibar
D C#m Bm E
Diujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
A E F#m E
Merah putih teruslah kau berkibar
D C#m Bm E
Diujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
F#m E A
Merah putih teruslah kau berkibar
D E D
Kukan selalu menjagamu
Music : A
A Bm
Biar saja ku tak seharum bunga mawar
D A E
Tapi tak s’lalu kucoba mengharumkanmu
Back to (*) and Reff


hnay orang orang beriman sadjah,,,,

sebetulntya saya bingung mau menulis pa..
maklum baru belajar buat blog...

tapi yang ingin pertama-tama saya posting disini adalah...

jeng..jeng...

puisi teranyar saya..

selamat meniokmati...

"orang terbodogh adalah orang yang merasa dia paling hebat..."

[naonn sih geje pisan???]