Senin, 23 Juni 2008

Siapakah Anda????

siapa sih yang mengomentari blog aku dg sangat jelek????


bukannya saya menolak untuk di kritik... tapi saya harap anda yang memberikan komentar tersebut bisa memberikan masukan bagi saya agar bisa lebih baik lagi dalam mengolah blog saya ini. saya hanya manusia biasa, dan saya masih harus banyak belajar dari manapun.

Saya harap siapapun bisa membantu saya....

ha...sedih....

Kamis, 19 Juni 2008

Ich Liebe Mein Erd: Detik2 menjelang AFTA

Ich Liebe Mein Erd: Detik2 menjelang AFTA

Detik2 menjelang AFTA

Indonesia... Sebentar lagi tahun 2010.. saya agak khwatir dengan tahun-tahun tersebut... ya, karena mulai tahun 2010 perjanjian AFTA mulai di berlakukan... Sebetulnya apakan perjanjian AFTA 2010 itu? Menengok dulu ke belakang, Kawasan Perdagangan Bebas Asean disepakati para pemimpin negara-negara Asia Tenggara dalam pertemuan di Singapura, 1992. Kala itu, semua negara ASEAN sepakat mendirikan dan berpartisipasi dalam AFTA yang pembentukannya akan berlangsung selama 15 tahun.

Kesepakatan itu tertuang dalam Persetujuan Kerangka Meningkatkan Kerja Sama Ekonomi ASEAN (Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation - FAEAEC) yang ditandatangani Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Presiden Soeharto, PM Malaysia Mahathir Mohamad, Presiden Filipina Ny. Cory Aquino, PM Singapura Goh Chok Tong, dan PM Thailand Anand Panyarachun di Singapura.

Kesepakatan itu kemudian direvisi pada 1994 ketika para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) bertemu di Chiang Mai, Thailand. Mereka sepakat mempercepat jadwal AFTA dari semula tahun 2008 menjadi 2003. Dan pada pertemuan di Hanoi, para pemimpin ASEAN sepakat mempercepat pelaksanaan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002.

Untuk mencapai kawasan perdagangan bebas, diperlukan suatu parameter yang bisa diterima semua negara anggota. Parameter itu adalah Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atau pengurangan tarif yang efektif buat semua. Sifat CEPT tidak sukarela tapi wajib, artinya sekali produk sudah dipilih berdasarkan sektor untuk masuk CEPT, semua negara peserta harus mematuhinya.

Pada awalnya, sektor yang disetujui adalah manufaktur, barang modal, produk olahan pertanian, dan produk lain yang tidak termasuk dalam "produk pertanian" yang belum diolah. Selain itu, yang dibenarkan masuk CEPT adalah produk yang kandungan isinya 40 persen berasal dari ASEAN.

Penurunan tarif produk yang telah masuk CEPT dilakukan dalam tempo 15 tahun sampai tingkat antara nol dan lima persen. Dalam 5 sampai 8 tahun setelah Januari 1993, produk-produk yang telah terpilih masuk CEPT sudah berada pada tingkat 20 persen. Dalam 7 tahun berikutnya, tarif itu sudah harus turun sampai tingkat antara 0 dan 5 persen. Penurunan dilakukan tiap tahun dengan laju yang sama, yakni tingkat tarif yang berlaku dibagi dengan jumlah tahun.

Berbagai tawar menawar kemudian terus dilakukan dalam hal keharusan pengurangan tarif ini. Indonesia dan Filipina, misalnya, pernah meminta agar pembebasan tarif produk pertanian dimulai pada 2020 bukan 2010 seperti telah disepakati sebelumnya.

Dalam perjanjian AFTA, ada produk yang masuk dalam sensitive list (dafar yang dilindungi). Untuk produk-produk dalam daftar ini diberi kesempatan menurunkan tarif bertahap selama 3 tahun menjadi 5 persen, yang berlaku selama 10 tahun.

Selain itu, ada juga produk yang masuk dalam high sensitive list (HSL). Indonesia berhasil memasukkan gula dan beras ke dalamnya. Dengan begitu, beras dan gula Indonesia bertahan dengan BM sekarang selama 10 tahun. Setelah itu, tarif beras dan gula ini boleh turun menjadi 20 persen yang berlaku 10 tahun pula.

AFTA yang mulai efektif berlaku 1 Januari 2002 pun diberlakukan fleksibel. Produk-produk yang belum siap dengan tarif bea masuk (BM) 0-5 persen, sesuai kesepakatan, bisa mundur hingga 2003. Karena itu, beberapa komoditas, seperti produk plastik dan kimia, belum perlu disesuaikan dengan kebijakan itu.

Pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ini kini baru dilakukan untuk 6 negara inti Asean, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Brunei Darussalam. Negara anggota Asean lainnya akan dimulai bertahap. Vietnam akan memulai AFTA pada 2006, Myanmar dan Laos pada 2008, dan Kamboja dan Indonesia pada 2010.

Jiak AFTA berlangusng, maka per industerian di Indonesia (industri dalam negeri) saingannya akan semakin berat. Ini sungguh memprihatinkan, karena sifat konsumtif dari bangsa indonesia akan terus merajalela karena harga barang imporan akan lebih murah daripada barang dalm negeri.

Ya, dan nanti bangsa indonesia akan tersaingi oleh bangas bangsa asing yang mencari pengidupan dari tanah air kita. Ironis memang, tapi ada baiknya hal ini menjadikan cambuk bagi kita untuk
lebih baik lagi. dan motivasi untuk para pelajar agar lebih ba

Jumat, 06 Juni 2008

Perang Troya

Perang Troya

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Lukisan Blick auf das brennende Troja (Jatuhnya Troya) oleh Johann Georg Trautmann (1713–1769).
Lukisan Blick auf das brennende Troja (Jatuhnya Troya) oleh Johann Georg Trautmann (1713–1769).

Perang Troya, menurut legenda, adalah penyerbuan terhadap kota Troya yang terletak di Asia Kecil, oleh tentara Achaean (Yunani Mycenaean), yang terjadi setelah Paris menculik Helena dari suaminya Menelaus, raja Sparta. Perang ini merupakan salah satu peristiwa penting dalam mitologi Yunani dan diceritakan di banyak karya sastra Yunani. Dua karya paling terkenal adalah Iliad dan Odyssey karya Homer. Iliad berhubungan dengan suatu bagian dari tahun terakhir pengepungan Troy, sedangkan Odyssey menceritakan perjalanan pulang Odysseus, salah seorang pemimpin Achaean. Bagian lain dari kisah ini diceritakan dalam suatu seri epik yang hanya tersisa dalam bentuk fragmen-fragmen. Episode dari perang ini menjadi bahan untuk kisah-kisah tragedi Yunani dan karya-karya sastra Yunani lainnya, dan juga untuk penyair Romawi seperti Virgil dan Ovid.

[sunting] Pranala luar

Wikimedia Commons memiliki kategori mengenai:


ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)

1. Apa yang dimaksud dengan AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

2. Apa tujuan pembentukan AFTA ?

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

3. Kapan AFTA diberlakukan secara penuh ?

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).

4. Apa yang dimaksud dengan skema CEPT ?

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN.

5. Produk-produk apa saja yang tercakup dalam skema CEPT-AFTA ?

Semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT).

6. Kapan pembatasan Kwantitatif dan Hambatan Non-Tarif dihapuskan ?

Pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.

7. Apakah ada klasifikasi produk dalam skema CEPT ?

ADA.Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :

· Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sbb :

1) jadwal penurunan tarif

2) Tidak ada pembatasan kwantitatif

3) Hambatan non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.

· General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik, dsb.

· Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu dartar yang berisi produk-produk yang dikecucalikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

· Sensitive List, yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).

1) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;

2) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya.

Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Camodia tahun 2017.

Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh

8. Apa dimungkinkan suatu negara menunda pemasukan produk Temporary Exclusion List (TEL) kedalam Inclusion List (IL) ?

Hal ini dimungkinkan apabila suatu negara belum siap untuk menurunkan tarif produk manufaktur, namun penundaan tersebut bersifat sementara.

Keterangan mengenai hal ini diatur dengan Protocol Regarding The Implementation Of CEPT Scheme Temporary Exclusion List.

9. Dapatkan suatu produk didalam Inclusion List dipindahkan ke Temporary Exclusion List atau Sensitive List ?

Tidak dapat. Namun demikian, pasal 6 mengenai “Emergency Measures” dari perjanjian CEPT, mengatur bahwa negara-negara anggota dapat menunda sementara preferensi yang diberikan tanpa diskriminasi, apabila suatu sektor menderita kerugian atau menghadapi ancaman kerugian.

10. Kapan produk-produk dalam daftar sensitif dimasukan kedalam daftar CEPT-AFTA ?

Sejumlah kecil produk-produk pertanian bukan olahan, telah ditempatkan dalam SL. Produk-produk itu akan dimasukkan secara bertahap kedalam skema CEPT selambat-lambatnya tahun 2010. Produk-produk ini tarif akhirnya berkisar antara 0-5%, selain pembatasan kwantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan non-tarif harus dihilangkan selambat-lambatnya tahun 2010.

11. Apa syarat suatu produk bisa memperoleh konsensi CEPT ?

a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.

b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);

c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.

1. Apa yang dimaksud dengan suatu produk mempunyai kandungan lokal ASEAN 40%?

Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

2. Bagaimanakah rumus perhitungan kandungan lokal ASEAN 40% ?

Valune of Imported

+ Valune of

Parts or produce

Produce

Non-ASEAN Materials

Undetermined

x100% is less

FOB price

or equal than 60%

3. Apa yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) ?

Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

4. Siapa yang menerbitkkan. Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia ?

SKA diterbitkan oleh kantor Dinas Perindag kota/kabupaten.

5. Jenis SKA yang mana yang harus diterbitkan untuk setiap pengiriman barang dengan fasilitas CEPT-AFTA ?

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin = CO) Form D, untuk setiapkalipengiriman barang.

6. Bagaimana cara perusahaan memperoleh SKA Form D untuk mengekspor produk CEPT?

Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Instansi berwenang (Kantor Dinas Perindag Kota/ Kabupaten), untuk setiap kali melaksanakan ekspor, Instansi berwenang akan melakukan vertifikasi terhadap pemenuhan persyaratan ketentuan asal barang.

7. Apa yang tercakup dalam perjanjian CEPT-AFTA selain penurunan tarif ?

Penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.

8. Bagaimana aturan kelembagaan CEPT-AFTA ?

Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN, dalam rangka implementasi Perjanjian CEPT-AFTA telah membentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA.

9. Adakah aturan pengamanan (Safeguard Measures) dalam CEPT-AFTA ?

Ada, hal ini diatur dalam pasal 6 dari Perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu menigkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut diatas, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui ASEAN Secretariat, dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.

10. Apakah CEPT-AFTA konsisten dengan prinsip-prinsip GATT ?

CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN.

11. Informasi apa yang tercakup dalam Daftar produk CEPT ?

Informasi yang terdapat dalam Daftar Produk CEPT meliputi ;

a) Uraian produk berdasarkan Harmonized System

b) Daftar produk-produk dalam IL, TEL, GE dan Produk-produk yang digolongkan dalam produk pertanian bukan olahan,

c) Jadwal penurunan tarif

12. Berapa jumlah produk Indonesia yang tercakup dalam IL, TEL, GE, SL ?

Dalam paket CEPT tahun 2002, terdapat 7,206 produk dalam IL, tidak ada produk dalam TEL, 68 praduk dalam GE, dan 11 produk dalam SL (4 pos tarif produk beras dan 7 pos tarif produk gula).

13. Bagaimana perlakuan masing-masing negara anggota terhadap produk-produk pertanian?

Produk-produk yang dianggap sensitive dapat dikeluarkan dari CEPT-AFTA.

14. Apa yang dimaksud dengan produk pertanian sensitif ?

Produk-produk pertanian sensitif adalah produk-produk yang tercakup dalam daftar Protocol on The Special Arrangement For Sensitive and Highly Sensitive Product. Pemasukan produk sensitif kedalam CEPT waktunya lebih lama, yaitu : untuk Brunai, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand paling lambat tahun 2015; dan Cambodian tahun 2017.

15. Dapatkan produk-produk pertanian dalam TEL dan SL menikmati konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati preferensi tarif, karena hanya dalam IL saja yang berhak menikmati. Produk-produk dalam SL dapat menikmati konsesi, tetapi harus memenuhi ketentuan CEPT mengenai pertukaran konsesi.

16. Apa yang dimaksud dengan konsesi tarif CEPT-AFTA ?

Konsesi yang diberikan, berupa tingkat tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum (MFN), yang akan diperoleh oleh eksportir apabila mengekspor suatu produk dari suatu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

17. Peraturan apa yang mengatur skema CEPT-AFTA ?

Peraturan-peraturan dasarnya meliputi : 1) Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA); 2) Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif; 3) Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT.

18. Apakah konsesi tarif CEPT mencakup semua pajak-pajak impor ?

Tidak.pajak-pajak tambahan seperti bea masuk tambahan (surcharges) , pajak pertambahan nilai (value added taxes) dan bea masuk barang mewah (luxury taxes) tidak mendapatkan konsesi CEPT-AFTA. Semua ini adalah pajak-pajak dalam negeri yang tidak bersifat dikriminasi.

19. Apakah ASEAN PTA masih berlaku setelah adanya CEPT-AFTA ?

Tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir hanya menggunankan aturan CEPT-AFTA.

20. Bagaimana caranya memasukkan produk pertanian bukan olahan ke dalam CEPT?.

Produk pertanian bukan olahan (UAP) di bagi menjadi tiga, yaitu yang segera di turunkan (Imediatte Inclusion), di keluarkan sementara (Temporary Exclusion) dan Sensitif (Sensitive).

21. Apakah komitmen negara-negara ASEAN dalam CEPT-AFTA bersifat mengikat secara hukum?

Ya, komitmen tesebut bersifat mengikat secara hukum. Perjanjian CEPT telah di ratifikasi oleh negara-negara anggota ASEAN. Selain itu , penurunan tarif di berlakukan secara resmi . Negara-negara hukum secara hukum terikat untuk memenuhi komitmen mereka sesuai dengan Perjanjian CEPT.

22. Apabila eksporter terlibat dalam sengketa dagang , apa yang dapat dilakukan?.

Ekportir dapat mengajukan kasusnya kepada National AFTA Unit di negaranya (untuk Indonesia adalah Ditjen KIPI-Deprindag ) atau di negara pengimpor atau di ASEAN Secretariat. ASEAN telah mengadopsi mekanisme penyelesaian sengketa yang mencakup seluruh perjanjian ekonomi.

23. Apakah AFTA 2002 mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN?

Tidak , CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut

ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020.

24. Bagaimanakah perkembangan terakhir AFTA ?.

Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

25. Siapa focal point mengenai AFTA di Indonesia ?

Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan International

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

Jln.M.I.Ridwan Rais no.5, Jakarta Pusat

Tlp. 62-21-3440408

Fax.62-21-3858185.

sumber : http://www.depperin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm

"Nah... Sekarang kita udah lebih tau tentang apakah itu AFTA... Awalnya denger kata AFTA [waktu pengetahuan saya masih terbatas.. itu serem gitu... globalisasi yang akan meneyret kita ke kehidupan lebih bebas... tapi setelah saya baca artikel di atas.. Saya jadi tau lebih banyak tentang apakah itu perjanjian AFTA 2010... Nah cuma ada beberapa hal yang masih terus saya camkan dalama benak saya...
SAYA HARUS LEBIH BAIK DARI INVESTOR ASING!!!!!
karena SAYA GAK MAU JADI BUDAK DI TANAH SENDIRI!!!!

hal itu memotivasi saya unruk lebih baik lagi belajar dan menjadi orang pintar.....bukan orang yang hanya bermental BABU!!!! [biar jadi bos gitu... he..he.. ;p]

saya juga pesan kepada anda bahwa jangan sampai anda MAU KALAH dari INVESTOR ASING!!!!

HIDUP INDONESIA!!!!!